Pencabutan Sertifikasi

Jika masalah yang menyebabkan PEMBEKUAN tidak teratasi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka PT Certindonesia akan mencabut sertifikasi.

Pengurangan ruang lingkup sertifikasi organisasi didasarkan pada:

  • Tindakan korektif pada ketidaksesuaian yang diambil oleh organisasi tidak memadai dalam kasus pembekuan sertifikat
  • Organisasi belum menyelesaikan administrasi (pembayaran) tepat waktu
  • Ditemukan rekomendasi negatif (pengaduan/perubahan) berdasarkan hasil short notice audit