Pembekuan & Pengaktifan Sertifikasi

PT Certindonesia menetapkan kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk pembekuan dan mengidentifikasi tindakan penting yang harus diambil.

Kasus penyebab sertifikasi dapat dibekukan diuraikan sebagai berikut :

  • Sistem manajemen organisasi tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan sertifikasi, termasuk persyaratan sistem manajemen.
  • Organisasi tidak mengizinkan audit survailen atau sertifikasi ulang dilakukan sesuai waktu yang dipersyaratkan, atau
  • Organisasi meminta pembekuan secara sukarela
  • Ketidaksesuaian dari hasil audit tidak ditindaklanjuti sesuai tenggang waktu yang ditetapkan dan perpanjangan waktu (1 bulan) yang diberikan

 

QA Manager akan memeriksa status sertifikasi klien dan mengajukan hasilnya kepada Manajer Operasional untuk diputuskan status sertifikasinya.

QA Manager akan mengeluarkan surat pembekuan yang disertai dengan alasan pembekuan kepada klien.

Jika penyebab pembekuan telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh klien, maka PT Certindonesia akan MENGAKTIFKAN KEMBALI status sertifikasi klien tersebut.