Kerahasiaan

  • PT Certindonesia melalui hubungan kerja sama dengan penegakkan hukum, bertanggung jawab untuk mengelola semua informasi yang diperoleh atau dibuat selama melaksanakan kegiatan audit dan sertifikasi.
  • PT Certindonesia akan menginformasikan kepada klien diawal dari informasi yang dimaksud untuk menempatkan dalam publikasi, dengan pengecualian bahwa informasi klien tersedia untuk umum, apabila sudah ada kesepakatan antara PT Certindonesia dan klien (misalnya untuk menanggapi keluhan), semua informasi lainnya ditetapkan sebagai informasi hak milik dan dianggap sebagai rahasia.
  • Semua personel PT Certindonesia termasuk rekanan/subkontraktor, personel eksternal, atau individu yang bertindak atas nama PT Certindonesia harus menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh atau dibuat selama pelaksanaan kegiatan audit dan sertifikasi, kecuali diperbolehkan oleh hukum.
  • Jika PT Certindonesia diizinkan oleh hukum atau disahkan oleh komitmen kontraktual untuk membuka informasi rahasia, maka klien atau individu yang bersangkutan diberitahu tentang informasi yang diberikan kecuali yang dilarang oleh hukum.
  • Informasi mengenai pelanggan yang diperoleh dari sumber lain (misalnya pengaduan, regulator) diperlakukan sebagai rahasia.